Tinjauan Praktik Money Laundering dan Tax Avoidance Aset Kripto (Crypto Asset) di Indonesia
Keywords:
cryptocurrency, cryptoasset, taxavoidence, moneylaunderingAbstract
Perkembangan perekonomian dunia khususnya di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari unsur teknologi informasi. Seiring berkembangnya zaman muncul jenis instrumen baru yakni yang bernama Cryptocurrency. Cyrptocurrency ini bersifat desentralisasi dan mulai banyak digunakan sebagai alat pembayaran di internet. Akan tetapi ada juga potensi resiko yang muncul dalam penggunaannya, seperti money laundering (pencucian uang) dan tax avoidance (penghindaran pajak) serta bagaimana sikap pemerintah dan unsur terkait terhadap potensi tersebut.
References
N. Najibur Rohman. Tinjauan Yuridis Normaatif terhadap Regulasi Mata Uang Kripto (Cyrpto Currency) Di Indonesia. Jurnal Isupremasi, Volume 11, Nomor 2, Tahun 2021.
Hari Sutra Disemadi, Delvin. KAJIAN PRAKTIK MONEY LAUNDERING DAN TAX AVOIDANCE DALAM TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 8 No 3 Tahun 2021 Hal. : 326-340.
Amboro, Y. P., & Christi, A. (2019). Prospek Pengaturan Cryptocurrency sebagai Mata Uang Virtual di Indonesia (Studi Perbandingan Hukum Jepang Dan Singapura). Journal of Judicial Review, 21(2), 14-40.
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Peneyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Fisik Aset Kripto
https://help.indodax.com/hc/id/articles/4416650994585-Ketentuan-dan-Persyaratan-Indodax-com diakses 24 Oktober 2022