Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Resmi Yang Diakui Negara

Authors

  • Reinir Puradinata Budi Luhur

Abstract

Semakin berkembangnya teknologi blockchain dan cryptocurrency semakin banyak pula penggunanya dan jumlah transaksinya dalam berbagai jenis koin. Di saat yang sama berbagai negara di dunia mengkaji penerapan cryptocurrency sebagai mata uang yang sah sehingga bisa digunakan oleh warga negara sebagai alat tukar resmi.

References

Edd Gent (2022) Can Cryptocurrencies Actually Be Legal Tender? Should They?

Downloads

Published

2024-07-06

How to Cite

Puradinata, R. (2024). Cryptocurrency Sebagai Mata Uang Resmi Yang Diakui Negara. Proceedings of the Informatics Conference, 9(18). Retrieved from https://ojs.journals.unisel.edu.my/index.php/icf/article/view/305