Konsekuensi Cryptocurrency Dijadikan Mata Uang Yang Sah

Konsekuensi Cryptocurrency Dijadikan Mata Uang Yang Sah

Authors

  • Muhammad Royani Kementerian Keuangan

Abstract

Cryptocurrency atau mata uang digital telah menjadi fenomena global saat ini disejumlah negara, cryptocurrency / mata uang digital sudah menjadi bagian yang tidak terelakan di negara-negara besar. Di Indonesia keberadaan cryptocurrency masih mengalami pro dan kontra dari sisi regulasi dan legalitas penggunaannya, namun demikian Perintah Indonesia dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih terus mengkaji dan menerbitkan beberapa regulasi tentang aset cryptocurrency. 

References

Rudiwantoro, A. (2018). Langkah Penting Generasi Millennial Menuju Kebebasan Finansial Melalui Investasi. Jurnal Moneter, 5(1).

Ronny, H. S. (1990). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Saefullah, I. (2018). Bitcoin dan Cryptocurrency: Panduan Dasar Untuk Pemula. Indramayu: Kainoe Books

Samora, Remon. (2020, Juni 11). Masa Depan Uang Digital Bank Sentral. Diambil dari https://news.detik.com/kolom/d-5049132/masa-depan-uang-digital-bank-sentral

Saputra, E. (2018, September). Dampak Cryptocurrency Terhadap Perekonomian Indonesia. In Seminar Nasional Royal (SENAR) (Vol. 1, No. 1, pp. 491-496).

Published

2024-07-06

How to Cite

Muhammad Royani. (2024). Konsekuensi Cryptocurrency Dijadikan Mata Uang Yang Sah: Konsekuensi Cryptocurrency Dijadikan Mata Uang Yang Sah. Proceedings of the Informatics Conference, 9(18). Retrieved from https://ojs.journals.unisel.edu.my/index.php/icf/article/view/289