Crypto Currency as the Official Medium of Exchange

Authors

  • Megananda Hervita Universitas Budi Luhur

Abstract

Hadirnya koin kripto sebagai hal baru di masyarakat tentu menuntut penyikapan dari aspek hukum. Pesatnya perkembangan koin kripto membuat banyak orang mempercayai bahwa koin kripto akan menjadi salah satu alat pembayaran di masa yang akan datang. Jika koin kripto menjadi mata uang, maka pemerintah memiliki kewajiban mengupayakan secara penuh terkait regulasi yang nyata sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Masyarakat juga sebaiknya lebih berhati-hati terhadap penggunaan koin kripto atau virtual currency lainnya sebagai alat pembayaran sebelum ada undang-undang atau peraturan yang mengatur dengan jelas.

References

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

Syamsiah, N.O. (2017). Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran Di Indonesia. http://dx.doi.org/10.2311/ijns.v6i1.1449. h. 53-61.

Wibisono, M.G. (2020). Ketidakmampuan Indonesia Dalam Memanfaatkan Bitcoin dan Crytptocurrency, Transformasi Global.

Published

2024-11-14

How to Cite

Hervita, M. (2024). Crypto Currency as the Official Medium of Exchange. Proceedings of the Informatics Conference, 9(19). Retrieved from https://ojs.journals.unisel.edu.my/index.php/icf/article/view/286

Issue

Section

Poster