Legalitas Bitcoin sebagai Alat Bayar di Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi dan informasi telah memberi pengaruh terhadap aspek kehidupan manusia. Dunia perbankan, mulai mengembangkan teknologi dan informasi dengan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. Dalam perkembangan perekonomian yang identik dengan suatu teknologi Bitcoin muncul membawa inovasi baru yang merupakan mata uang kriptografi yang menggunakan jaringan pembayaran pengguna ke pengguna. Penggunaan Bitcoin sudah biasa diterapkan di Indonesia, namun pengaturan mengenai mata uang yang dipergunakan di Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah telah diatur di dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yaitu hanya mata uang rupiah yang bisa dipergunakan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas bitcoin dan akibat hukum mengenai transaksi Bitcoin sebagai alat pembayaran di Indonesia. Sehingga dalam jurnal ini akan menggunakan metode berdasarkan penelitian hukum normatif yang berdasarkan pada peraturan perundang – undangan, teori hukum, maupun konsep hukum. Bitcoin sebagai mata uang kriptografi tidak dapat memenuhi kriteria sebagai mata uang dilihat dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, namun dalam peraturan tersebut terdapat pengecualian bahwa alat pembayaran dalam beberapa transaksi tidak harus menggunakan mata uang rupiah. Penggunaan Bitcoin di masyarakat menimbulkan akibat hukum berupa sanksi administratif maupun denda.
References
Dhea Nada Safa Prayitno, 2018, “Legalitas Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Virtual Dalam Transaksi Bisnis Di Indonesia”, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Kasmir, Dr., 2016, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Ed.Revsi Cet.17, Jakarta, Rajawali Pers.
Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64)